MAKALAH
“Prinsip Islam Tentang Pelaksanaan Bisnis (Peran Lembaga Hisbah)”
Diajukan Sebagai Tugas Makalah Mata Kuliah Etika Bisnis Dalam Islam
Oleh
Kelompok 12
:
Dwi
Anissa Putri (13631018)
Febriansyah (13631031)
Dosen:
Andriko, M.E, Sy
PerbankanSyariah
JurusanSyariahdanEkonomi
Islam
SekolahTinggi Agama Islam Negeri
STAIN CURUP
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Melihat perekonomian Indonesia sekarang yang makin
pelik, mengaharuskan bagi semua individual harus bekerja keras dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya masing-masing. Salah satu caranya adalah dengan melakukan
bisnis. Dan kita sebagai umat yang beragama Isalm harus melakukan bisnis sesuai
dengan syariat Islam. Ada beberapa prinsip Islam tentang pelaksanaan Bisnis
yang harus sesuai dengan Al-Qur`an dan Hadist.
Dalam melakukan pelaksanaan bisnis tersebut terdapat
peran lembaga Hisbah. Hisbah merupakan sebuah kata yang masih terdengar ganjil
bagi sebagian besar masyarakat indonesia. Walaupun sebagian penduduknya sebagian
besar mayoritas beragama Islam. Hisbah adalah sebuah kata yang tak asing terdengar
di barat indonesia, yaitu tepatnya didaerah Aceh dan berbagai negara islam
lainya. Hisbah sendiri merupakan sebuah instuisi keagamaan dibawah kendali
pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewaajibanya dengan
baik. Tujuan umumnya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan
dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan atau tingkah
laku sehari-hari dengan hukum Allah SWT.
Upaya negara untuk menjamin kemaslahatan, keadilan
dan permainan jujur disemua lini kehidupan direfleksikan dalam institusi
hisbah. Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi
dengan bebas sehingga harga, upah dan laba dapat ditentukan oleh kekuasaan
permintaan dan penawaran (yang terjadi dinegara kapitalis), melainkan juga
untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu
dengan yang lain dan mematuhi ketentuan syariat.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
dari Hisbah?
2.
Bagaimana
peran Lembaga Hisbah dalam perekonomian (Bisnis) Islam?
3.
Bagaimana
peran Mustahib untuk menjalankan fungsi dari Al-Hisbah
4.
Apa landasan
hukum mengenai Hisbah?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari Al-Hisbah
2.
Untuk
mengetahui peran dari Lembaga Hisbah dalam perekonomian (Bisnis) Islam
3.
Untuk
mengetahui peran Mustahib untuk menjalankan fungsi dari All-Hisbah
4.
Untuk
mengetahui landasan hukum Hisbah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hisbah
Hisbah berasal dari bahasa Arab, berakar kata
ha-sa-ba yang mempunyai makna cukup bervariasi, seperti memperhitungkan,
menaksir, mengkalkulasi, memikirkan, opini, pandangan dan lain-lain. Secara
harfiyah (etimologi) hisbah berarti melakukan suatu tugas dengan penuh
perhitungan. Sedangkan secara singkat Imam Al-Mawardy mendefenisikan bahwa
secara etimologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran
(amar ma’ruf nahi mungkar). Sedangkan makna terminology adalah memerintahkan
kebaikan apabila ada yang meninggalkannya dan melarang kemungkaran apabila ada
yang mengerjakannya[1].
Hisbah adalah sebuah institusi keagamaan di bawah
kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewajibannya
dengan baik, ketika masyarakat mulai untuk mengacuhkannya dan melarang
masyarakat melakukan hal yang salah, saat masyarakat mulai terbiasa dengan
kesalahan itu. Tujuan umum nya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari
kerusakan, menjaga takdir yang ada, dan memastikan kesejahteraan masyarakat
baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum
Allah[2].
Hisbah dapat diartikan sebagai lembaga normatif
preventif karena fungsi pokoknya adalah menghimbau agar masyarakat melakukan
kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Namun demikian wilayah fungsi kontrol ini
tidak sebatas bidang agama dan moral. Tetapi menurut Muhammad al-Mubarak
melebar ke wilayah ekonomi dan secara umum bertalian dengan kehidupan kolektif
atau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam dan
dikembangkan menjadi kebiasaan umum pada satu waktu dan tempat.
Berdasarkan definisi tersebut, setidaknya ada tiga
poin penting mengenai institusi hisbah, yaitu:
a. Bahwa
hisbah adalah sebuah lembaga (departemen) yang secara khusus dibentuk oleh
pemerintah.
b. Tugas
utamanya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar
c. Tugas
hisbah yang lebih spesifik adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar,
menjaga mekanisme pasar berjalan normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan
tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar[3].
B.
Peran
Lembaga Hisbah Dalam Perekonomian (Bisnis) Islam
Seperti diketahui dalam sejarah Islam, terdapat
suatu lembaga yang dinamakan hisbah, yang tugasnya adalah memantau, mengawasi
praktik-praktik kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan kaidah al-Qur’an
dan Hadist. Lembaga ini dapat membimbing jalannya kehidupan masyarakat kearah
sesuai dengan al-Qur’an dan Hadist. Sehingga masalah kemiskinan dapat
terpecahkan. Memang masalah kemiskinan adalah karena tidak dilakukannya
kegiatan perekonomian sebagaimana yang diatur dalam al-Qur’an dan Hadist.[4]
Hisbah
mempunyai peran yang sangat penting dalam Ekonomi (bisnis), yaitu:
1. Standarisasi
Mutu yang cukup tinggi
Ketika
ada Hisbah, maka masyarakat pedagang harus menyediakan barang terbaiknya.
karena hisbah juga mengatur tentang mutu barang yang ada di masyarakat. Ketika
ada penipuan atau kecurangan mutu barang yang dilakukan oleh produsen dan
mendzalimi konsumen, maka petugas hisbah siap bertindak. Kualitas Barang harus
sesuai dengan harga yang di tetapkan produsen dan yang dijanjikan oleh produsen
kepada konsumen. Produsen pun tidak bisa menjiplak karya produsen lain, karena
dengan adanya peniruan dalam karya produksi akan menyebabkan kerugian baik bagi
produsen yang punya hak cipta atau bagi masyarakat pengguna. Dan jelas,
penjiplakan yang mendzolimi dilarang dalam Islam.
2. Regulasi
perdagangan lebih teratur.
Karena
Hisbah mempunyai pengawas yang siap mengawasi setiap kezaliman dalam
perdagangan, maka masyarakat akan cenderung hati-hati dalam berdagang. Apalagi
ada dasar Al-Qur’an dan ketakutan yang tinggi pada Allah menjadikan masyarakat
lebih jujur dalam berdagang, lebih jujur dalam menyediakan supply barang, tidak
ada lagi penimbunan barang yang membuat peningkatan harga di masyarakat.
Sehingga kurva permintaan dan penawaran akan selalu berada dalam kondisi
Equilibrium. Regulasi di tingkat birokrat juga akan lebih mudah dan
menguntungkan ketika ada Hisbah. Karena Hisbah ada di bawah pemerintah, dan
ketika ada orang pemerintahan yang berani main api maka hukumannya akan lebih
berat.
3. Terhindarnya
ekonomi biaya tinggi
Dengan
regulasi yang teratur, akan menyebabkan biaya yang tercipta rendah. karena
tidak ada uang pungutan liar sana-sini yang biasa di pungut oleh pihak birokrat
ataupun orang-orang yang ingin mengambil keuntungan diatas penderitaan orang
lain.
4. Harga
yang terbentuk di masyarakat tidak akan mendzalimi Masyarakat.
Bila
suatu Negara Islam mempunyai hak untuk mengontrol dan mengatur harga dan
keuntungan monopoli. Dengan demikian harga-harga maksimum dapat diatur. Kalau
perlu nasionalisasi dari perusahaan yang mempunyaji hak monopoli dilindungi
sebagai langkah ekstrim karena menurut al-Qur'an seorang pemilik yang sah dari
perusahaan bukanlah satu-satunya orang yang bisa menggunakannya. Mereka yang
memerlukan semua kekayaannya adalah karunia Allah dan diperoleh melalui
penggunaan sumber-sumber yang telah dianugerahkan Tuhan untuk kepentingan umat
manusia (Q.S. Adz. Dzariyat, 51:20). Dengan adanya Hisbah akan ada pelindung
masyarakat dari harga yang mencekik yang umumnya di lakukan oleh perusahaan
yang bermain secara monopoli. Atau sebaliknya, Muhtasib juga bisa mencegah
seseorang atau perusahaan yang masuk ke pasar dengan harga yang sangat rendah
sehingga merugikan pemain lain yang ada dalam pasar tersebut. Bahkan dengan
adanya biaya relative rendah dalam produksi harus menyebabkan produsen
memberikan harga yang wajar.
5. Kesejahteraan
Masyarakat akan lebih merata
Ketika
barang yang dibutuhkan masyarakat hadir secara cukup dengan harga yang layak,
akan membuat masyarakat jauh dari kemiskinan dan dekat dengan kesejahteraan.
Pendapatan dan kepemilikan barang akan cenderung merata atau distribusi merata.
Sehingga gap atau kecemburuan sosial dapat di cegah dan sangat sedikit
presentasenya, bahkan nol.
6. Perdagangan
di Dunia Internasional lebih menguntungkan
Karena
kita memiliki barang yang baik dan berkualitas, cara yang baik atau ahsan dalam
berdagang, maka kita akan lebih mudah dalam mendapatkan keuntungan di dunia
Internasional. Karena memang fitrah manusia menyukai jika di berikan yang
terbaik.
7. Kecerdasan
masyarakat dalam Ekonomi
Yang
berperan di Hisbah tidak hanya petugas hisbah saja, namun juga masyarakat umum.
Karena pengaduan akan kedzoliman bisa saja di lakukan oleh masyarakat umum.
Secara tidak langsung, masyarakat di buat untuk lebih punya pemahaman dalam hal
ekonomi dan bisnis, agar tidak mudah untuk di dzolimi dan agar bisa membantu
anggota masyarakat lain yang sedang terdzolimi.
8. Pemain
yang berada di Perdagangan adalah yang terbaik
Ketika
hal nomor 1-7 diatas berlangsung dengan baik, maka akan sangat jelas terlihat
oleh masyarakat siapa yang jujur dalam berdagang dan siapa yang curang. Karena
dalam hisbah sendiri, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan berjalan dengan
baik -seharusnya. Bagi yang curang, maka akan ada hukuman baik dari pihak
hisbah maupun hukuman moral dalam masyarakat. Sehingga akhirnya, hanya yang
terbaiklah yang bisa bertahan dalam pasar.[5]
Di
Indonesia peluang Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang membimbing
dan menjaga moral bangsa adalah sangat penting. Oleh karena itu, peran MUI
dalam ekonomi syariah juga sangat penting. Banyak praktik ekonomi dan
perdagangan yang belum disinggung dalam fatwa-fatwa oleh MUI. Fatwa-fatwa MUI
belakangan ini lebih menekankan aspek moral serta fikih di luar bidang ekonomi
walaupun bidang ini sekarang mulai mendapat perhatian yang lebih besar dibandingkan
di masa lalu. Sekarang sudah ada Dewan Syariah Nasional.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka usaha untuk menghidupkan lembaga hisbah dalam
kegiatan perekonomian merupakan suatu hal perlu dilakukan. Paling tidak dalam
usaha untuk memperbaiki berbagai macam praktik kegiatan perekonomian yang tidak
sesuai dengan syariat[6].
C. Tugas Mustahib Dalam Menjalankan
Fungsi Al-Hisbah
Menurut istilah yang berdasarkan pada kajian- kajian
kitab klasik terutama pada karya ibnu taimiyah dan prakteknya pada perekonomian
negara islam pada masa lalu, menjelaskan fungsi umum al hisbah , yaitu sebagai
sebuah sistem yang secara umum digambarkan pelaksanaan kebijakan dan kewajiban
oleh mutashabih dan berkaitan dengan aspek agama dan yuridis dalam
penguasaannya.
Digambarkan sebagai praktek dan teknik pengawsan
secara detail. Pengawasan secara prinsip yang di lakukan atas berbagai bentuk
produk kerajinan dan perdagangan, bahkan juga mencakup tata administrasi dan
kualitas dan standar produk.[7]
Adapun
tugas Mustahib dalam menjalankan fungsi al-Hisbah secara detail adalah:
1. Pengawasan
terhadap kecukupan barang dan jasa di pasar.
Al-
Hisbah melalui muhtashibnya harus selalu mengkontrol ketersediaan barang dan
jasa yang di butuhkan masyarakat, misalnya kebutuhan pokok ( sandang, pangan,
papan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan lain- lain). Dalam kasus terjadinya
kekurangan barang-barang ini al mustashib juga memiliki otoritas untuk
menyediakan sendiri secara langsung.
2. Pengawasan
terhadap industri.
Dalam
industri ini tugas mustashib adalah pengawasan standar produk, ia juga
mempunyai otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti
merugikan masyarakat atau negara. Ia juga harus membantu memecahkan
perselisihan antara mjikan dengan buruh. Jia perlu menetapkan upah minimum.
3. Pengawasan
atas jasa.
Penipuan
dan berbagai ketidak jujuran lainya lebih mudah terjadi di pasar jasa dari pada
di pasar barang. Al mutashib memiliki wewenang untuk mengawasi apakah para
penjual jasa seperti dokter, dan sebagainya sadah melaksanakan tugasnya secara
layak atau belum, pengawasan atas jasa ini juga berlaku atas penjual tingkatan
bawah, seperti buruh pabrik dan lain-lain.
4. Pengawasan
atas perdagangan.
Al
mustashib harus mengevaluasi pasar secara umum dan berbagai praktek dagang yang
berbeda-beda secara khusus. Ia harus mengawasi timbangan dan ukuran, kualitas
produk, menjamin pedagang dan agennya tidak melakuakn kecurangan dan praktik
yang merugikan konsumen.
5. Perencanaan
dan pengawasan kota dan pasar.
Al
mustashib berfungsi sebagai pejabat kota untuk menjamin pembangunan rumah atau
toko-toko bagi publik.
6. Pengawasan
terhadap keseluruhan pasar
Al mustashib harus menjamin segala bentuk
kebutuhan agar persaingan di dalam pasar dapat berjalan dengan sehat dan
islami, misalnya menyediakan informasi yang transparan bagi para pelaku pasar.
Menghapus berbagai rektriksi untuk keluar dan masuk pasar, termasuk membongkar
berbagai praktek penimbunan.
D.
Landasan
Hukum Al-Hisbah
1. Al-Qur’an
Surat Ali Imran ayat 104:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôt n<Î) Îösø:$# tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan
umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah
dari yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung”
2. Al-Qur’an
Surat al-A’raaf:157
tûïÏ%©!$# cqãèÎ7Ft tAqߧ9$# ¢ÓÉ<¨Z9$# ¥_ÍhGW{$# Ï%©!$# ¼çmtRrßÅgs $¹/qçGõ3tB öNèdyYÏã Îû Ïp1uöqG9$# È@ÅgUM}$#ur NèdããBù't Å$rã÷èyJø9$$Î/ öNßg8pk÷]tur Ç`tã Ìx6YßJø9$# @Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøn=tæ y]Í´¯»t6yø9$# ßìÒtur öNßg÷Ztã öNèduñÀÎ) @»n=øñF{$#ur ÓÉL©9$# ôMtR%x. óOÎgøn=tæ 4 úïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä ¾ÏmÎ/ çnrâ¨tãur çnrã|ÁtRur (#qãèt7¨?$#ur uqZ9$# üÏ%©!$# tAÌRé& ÿ¼çmyètB y7Í´¯»s9'ré& ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÎÐÈ
"(yaitu)
orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
Maksudnya:
dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad itu tidak ada lagi beban-beban yang
berat yang dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya: mensyari'atkan membunuh
diri untuk sahnya taubat, mewajibkan kisas pada pembunuhan baik yang disengaja
atau tidak tanpa membolehkan membayar diat, memotong anggota badan yang
melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain yang kena najis.
3. Nabi
Muhammad saw. bersabada:
“Barang
siapa yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika ia tidak
bisa, maka rubahlah dengan mulutnya. Jika ia tidak bisa juga, maka dengan
hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
4. Di
Indonesia dalam kaitan dengan masalah pengawasan di bidang ekonomi (bisnis),
apabila mengacu pada perundangan yang berlaku, antara lain diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya juga dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Fungsi
pengawasan yang diatur dalam kedua undang-undang ini menitikberatkan pada
masalah pengawasan dalam bidang usaha (bisnis) dengan maksud agar kepentingan
masyarakat, terutama konsumen, bisa terlindungi. Dengan demikian dilihat dari
fungsi pokok yang dibebankan, secara substansial sama dengan fungsi pengawasan
dalam institusi hisbah dalam Islam.
Dengan adanya payung hukum yang menjamin kepastian
hukum bagi masyarakat, maka para penegak hukum tidak akan merasa ragu dalam
menjalankan tugasnya dalam upaya melindungi semua kepentingan masyarakat.
Inilah sebenarnya ruh kelahiran institusi hisbah dalam Islam yang secara
substansial sebenarnya mempunyai tujuan yang sama dengan perundang-undangan nasional
yakni sama-sama ingin melindungi kepentingan masyarakat dari perilaku serakah
sekelompok orang dalam belantara dunia usaha.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Islam tidak mengajarkan ummatnya untuk mementingkan
urusan dunia atau akhirat saja, namun keduanya harus sejalan yaitu dengan
memanfaatkan dunia ini untuk mencapai kebahagiaan diakhirat kelak. Selain
memberikan kebebasan kepada pemeluknya untuk melakukan usaha (bisnis), Islam
juga memberikan beberapa prinsip dasar dalam melakukan usaha (bisnis) yaitu: Kesatuan,
keseimbangan, kehendak bebas, tanggungjawab dan kebenaran yang mencakup
kebajikan dan kejujuran.
Hisbah akhirnya menjadi sebuah institusi yang
menentramkan bagi kehidupan perekonomian masyarakat. Memang benar, bahwa segala
sesuatu yang di gariskan oleh Allah dalam Firmannya dan yang disunnahkan oleh
Rasulullah akan membawa ketenangan batin tersendiri. Hisbah memang ada dalam
literature Islami, namun ada sekitar 75 negara yang tidak Islami telah yang
menggunakan metode yang seperti Hisbah. Meski negara yang menerapkan metode
seperti Hisbah ini dasarnya bukan al-Qur’an, namun mereka merujuk pada
nilai-nilai yang al-Qur’an ajarkan, yaitu Keadilan bagi setiap insan. Keutamaan
hisbah antara lain adalah untuk menyadarkan umat manusia yang sudah sangat tersesat
karena banyak terpengaruh dengan kemungkaran, dan keutamaan disini mengajak
manusia untuk meninggalkan kemungkaran dan mengajak ke kebaikan.
Negara tidak perlu ragu – ragu untuk melakukan
interensi mana kal perbatasan keadilan dan kejujuran telah dilanggar dan tidak
ada justifikasi untuk menunggu sampai kekuatan- kekuatan pasar mampu mengoreksi
sendiri ketimpangan yang ada
B.
Saran
Semoga apa yang
penyaji sampaikan dalam hasil di skusi makalah yang disajikan ini tentang Intervensi
Negara dalam Bisnis Islam bermanfaat bagi
para pembaca, namun hasil diskusi makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
sehingga jika ada kritik serta saran yang membangun yang akan membuat
makalah-makalah selanjutnya lebih baik lagi mohon agar memberi kritik serta
saran.
Daftar Pustaka
Ahmad, Mushaq. 2005, Etika Bisnis Islam. Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar,
Auni bin Haji Abdullah. (2000). Hisbah
dan Pentadbiran Negara. Jakarta:Pustaka Al-Kautsar
https://dennyanzardotcom.wordpress.com/2012/12/11/hisbah/
Mardzelah Makhsin. (2008). Hisbah Sistem Pengawasan dan Etika
Pengurusan Islam. Sintok: Universiti Utara Malaysia.
Mustaq
Ahmad, 2001, Business
Ethics In Islam, terj. Indonesia: Etika Bisnis
Dalam Islam oleh Samson Rahman, Jakarta: Pustaka al-Kautsar,.