Minggu, 20 Maret 2016

Arsitektur Perbankan Syariah



MAKALAH
“Arsitektur Perbankan Indonesia”
Diajukan Sebagai Tugas Makalah Mata Kuliah Hukum Perbankan Syariah
 
Oleh Kelompok 3 :
Febriansyah (13631031)
Soleha ()
Dosen:
Andriko, M.E, Sy
 PerbankanSyariah
JurusanSyariahdanEkonomi Islam
SekolahTinggi Agama Islam Negeri
STAIN CURUP
2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai  pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
            Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu  lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana, dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun, pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
            Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dengan adanya API, diharapkan bank nasional mampu bersaing tidak hanya pada segmen pasar domestik tetapi juga pada pasar internasional.



B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Arsitektur Perbankan Indonesia?
2.      Apa saja Target yang di capai  Oleh API?
3.      Bagaimana Peran Bank Indonesia terhadap perbankan Syariah ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Arsitektur Perbankan Indonesia
2.      Untuk mengetahui Target yang di capai  Oleh API?
3.      Untuk mengetahui peran Bank Indonesia terhadap perbankan Syariah





































BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Arsitektur Perbankan Indonesia
Arsitektur Perbankan Indonesia merupaka suatu kerangka dasar pengembangan sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun kedepan. Bisa juga dikatakan  Arsitektur perbankan Indonesia (API)  adalah suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu, 5-10 tahun ke depan[1].
Untuk mewujudkan system perbankan yang sehat, kuat , efisien dalam mencapai kestabilan dan kesinambungan system keuangan dan mendorong pembangunan ekonomi nasional, Bank Indonesia menyusun Arsitektur perbankan Indonesia (API) yag bertujuan sebagai berikut :
a.       Untuk menciptakan  Good corporategovernance
b.      Untuk membentuk system pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif dan efisien
c.       Untuk mewujudkan inprastruktur yang lengkap efisien operasional system perbankan
d.      Untuk mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen penguna jasa perbankan[2].
API di landasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan  efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional . Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya pemerintah dan BI untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih pemerintah sesuai dengan inpres No.5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut. Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan, sehingga API di harapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.[3]
B.     Target Pencapai Perbankan Syariah
Pengembangan perbankan syariahn di Indonesia perlu melakukan perhatian terhadap kebutuhan dan harpan yang beragam dari para stakeholder perbankan syariah yaitu :
1.      Bank umum syariah unit usaha syariah dan pengkreditan rakyat syariah
2.      Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas bank
3.      Dewan syariah nasional (DSN) dan dewan pengawas syariah (DPS)
4.      Badan arbitrase mualamalah Indonesia
5.      Lembaga keuangan syariah lainnya
6.      Lembaga pembuat kebijakan lainnya
7.      Perguruan tinggi/lembaga akademis yang berkaitan dengan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah
8.      Organisasi dan perusahaan yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah : masyarakat ekonomi syariah (MES), bersa efek Jakarta dll
9.      Masyarakat Indonesia pada umumnya.
Selain itu, target pencapaian pengembangan system perbankan syariah naisonal adalah
a.       Memiliki daya saing yang tinggi dengan tetap berpegang kepada nilai-nilai syariah
b.      Memiliki peran signifikan dalam system perekonomian  nasioanl serta perbaikan kesejahteraan rakyat
c.       Memiliki kemampuan untuk bersaing secara global dengan pemenuhan standar operasional keuangan internasional.
Berdasarkan hal ini dapat dipahami bahwa maju atau mundur industry perbankan syariah berada pada tangan para pihak yang sacara langsung atau tidak langsung merasakan manfaat kehadirannya. Kerja sama antara berbagai pihak merupakan komponen stakeholder  yang meruakan kunci dari kemajuan dan kesinambungan operasional industry perbankan syariah di masa-masa yang akan datang[4].

C.    Peran Bank Indonesia terhadap perbankan Syariah
Untuk mencapai dan menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi nasional, ada 6 (Enam) pilar sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien yang harus di lakukan oleh bank Indonesia (BI) di antaranya:
Pilar Pertama (Struktur perbankan yang sehat),unsur unsurnya:
a) Struktur modal
a) Strategi-strategi dalam rangka memperkuat modal:
b) perubahan terhadap stakeholder lama dengan investor baru
c) merger pada bank
d) penerbitan saham baru
e) pinjaman yang sub ordinasi
f) penguatan tekhnologi atau ITI yang mendukung operasional bank syariah
g) skala usaha pertumbuhan kredit perlu di tingkatkan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dalam waktu lima tahun kedepan
Pilar kedua (pengaturan system yang efektif)
Apabila sistem pengaturan dunia perbankan di Indonesia dapat berjalan dengan efektif maka dunia perbankan Indonesia harus masuk atau di golongkan ke dalam International best practice dimana pengaturan perbankan di Indonesia mengikuti kinerja bank-bank yang ada di seluruh dunia dan BI tetap mempertahankan keikut sertaanya dalam forum-forum international
Pilar ketigaPeningkatan fungsi pengawasan)
Yang di lakukan BI, adalah:
a) meningkatkan kompentensi sebagai pengawas
b) meningkatkan koordinasi antara lembaga pengawas
c) pengembangan pengawasan berbasis resiko
d) peningkatan efektifitas dalam memperkuat enforcement
e) konsolidasi sektor perbankan di BI

Pilar Keempat. (Program peningkatan kualitas manajemen)
Suatu kepemimpinan di perusahaan akan berjalan dengan baik, apabila good Corporate Governance (GCS) di tingkatkan, otomatis ini akan meningkatkan kinerja Bank dan kepercayaan menjadi meningkat.

Pilar Kelima (Program pengembangan Infra struktur perbankan )
Yang di lakukan BI adalah:
Pengembangan operasional perbankan yang mendukung dan yang efektif di tandai dengan sistem pembayaran di Indonesia yang di nilai sudah memadai. Lebih dari 95% dari total transaksi pembayaran perbankan yang di lakukan melalui sistem RTGS (Real Time Gross Settlement). Audit awal menunjukkan bahwa sistem ini telah sesuai dengan core principles for efficient payment system.

Pilar Keenam ( Program peningkatan Perlindungan nasabah)
Yang di lakukan BI, adalah:
a) meningkatkan standard penyusunan mekanisme pengaduan nasabah
b) pendirian mediasi lembaga independent, contoh: Arbitrase
c) peningkatan transparansi perbankan
d) edukasi bagi nasabah[5]

Program Kegiatan API
Guna mewujudkan visi API dan sasaran yang ditetapkan, serta mengacu kepada tantangan-tantangan yang dihadapi perbankan, maka ke-enam pilar API sebagaimana diuraikan di depan akan dilaksanakan melalui beberapa program kegiatan sebagai berikut:

1. Program penguatan struktur perbankan nasional
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitasn pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap.

2. Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada international best practices. Program tersebut dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunannya.

3. Program peningkatan fungsi pengawasan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukann oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain.

4. Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin kuat.

5. Program pengembangan infrastruktur perbankan
Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.

6. Program peningkatan perlindungan nasabah
Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan[6]

































BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
Semoga apa yang penyaji sampaikan dalam hasil diskusi makalah yang disajikan  ini tentang Arsitektur Perbankan Indonesia  bermanfaat bagi para pembaca, namun hasil diskusi makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga jika ada kritik serta saran yang membangun yang akan membuat makalah-makalah selanjutnya lebih baik lagi mohon agar memberi kritik serta saran.

























Daftar Pustaka
Latumaerissa, Julius R.2011.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Jakarta:Salemba Empat.






[1] Julius R ,Latumaerissa,Bank dan Lembaga Keuangan Lain.(Jakarta:Salemba Empat,2011). Hal 77
[2] Mustafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), hal. 85
[3] Direktorat Perbankan Syariah, “Laporan Perkembangan Perbankan Syariah”, BANK INDONESIA, Jakarta:2004,hal:49

[4] Zainudin ali, hokum perbankan syariah, (Jakarta: sinar Grafika,2008) hal. 18,
[5] http://www.bi.go.id/id/perbankan/arsitektur/Contents/Default.aspx
[6] http://ayusaputri9.blogspot.co.id/2014/01/bab-3-pengertian-arsitektur-perbankan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar